SOP PERMOHONAN INFORMASI

Eka Fitriyanti, S.I.Pust 24 Agustus 2026 10:50:41 WIB

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

 

PPID KALURAHAN GENJAHAN KAPANEWON PONJONG

NOMOR SOP

:

/KPTS/2025

TANGGAL PEMBUATAN

:

April 2025

TANGGAL REVISI

:

April 2025

TANGGAL EFEKTIF

:

April 2025

DISAHKAN OLEH

LURAH GENJAHAN KAPANEWON PONJONG

 
   

 

 

 


AGUNG NUGROHO

NAMA SOP

: PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

DASAR HUKUM :

KUALIFIKASI PELAKSANA :

1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1.    Memahami ketentuan terkait Informasi Publik

2.    memahami regulasi terkait pelayanan publik;

3.    mampu mengolah data dan mengoperasionalkan komputer; dan

4.    memahami prinsip-prinsip pelayanan prima dan bersikap ramah.

2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang

Pelayanan Publik

3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010

tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun

2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

6.     Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

7.     Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar

Layanan Informasi Publik Desa

KETERKAITAN :

PERALATAN / PERLENGKAPAN

1.     SOP PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PUBLIK

1. Lembaran kerja dan Rencana Kerja

2.  SOP PENYIAPAN JAWABAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

2. Term of Reference

3. SOP PELAYANAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK

3. Alat tulis kantor

4.  SOP PENYIAPAN TANGGAPAN ATAS KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

4. Jaringan Internet

5.  SOP PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI SENGKETA PUBLIK

 

6.  SOP PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

PERINGATAN :

PENCATATAN DAN PENDATAAN

Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Disimpan dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy

 

 

 

No

 

Kegiatan

Pelaksana

Pendukung

 

Keterangan

Pemohon Informasi

Bagian

Registrasi/ Petugas Desk

BIDANG

LAYANAN INFORMASI

Kelengkapan

Waktu

Output

1

Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

l Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang ditampilkan di website,

l Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari pemohon

Pada hari dan jam kerja untuk pemohon informasi secara langsung dan setiap saat untuk pemohon informasi secara tidak langsung

Formulir Permohonan informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy/scan identitas diri (NIK)

 

 

 

2

Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminte telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumenta si yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID pembantu.

 

 

 

 

 

Semua datadata pemohon informasi disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy

Pada hari dan jam kerja untuk pemohon informasi secara langsung dan setiap saat untuk pemohon informasi secara tidak langsung

DIP yang telah tersusun dalam betk hardcopy dan softcopy

 

 

 

                         

 

3

dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat Daerah memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.

 

 

 

DIP yang telah ditetapkan oleh komponen atau Perangkat Daerah

10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima oleh PPID

Daftar Informasi publik

 

 

 

4

Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti

 

 

 

 

Informasi atau Dokumen yang diminta oleh pemohon informasi

Perpanjangan permohonan informasi adalah 7(tujuh) hari kerja

Informasi public yang diminta oleh pemohon informasi

 

 

 

LURAH GENJAHAN SELAKU ATASAN PPID

 

 

(AGUNG NUGROHO)

Dokumen Lampiran : SOP PERMOHONAN INFORMASI


Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Mutsanna hidayati
    Alhamdulillah terimakasih Pak Aman, semoga dengan...baca selengkapnya
    04 November 2019 07:43:48 WIB
  • Tri Wastuti
    ALHAMDULILLAH....Semoga dg adanya kegiatan tersebu...baca selengkapnya
    28 Oktober 2019 11:26:11 WIB
  • Tri Wastuti
    alhamdulillah...Adik-adik santri sudah mulai menco...baca selengkapnya
    28 Oktober 2019 11:10:58 WIB
  • R Sutrisno
    Selamat bagi calon Dukuh Susukan 111 dan 1V sebaga...baca selengkapnya
    19 September 2018 09:22:10 WIB
  • fahrudin
    alhmd panen padi mapan 05 sukses,,,,semoga desa ge...baca selengkapnya
    15 Mei 2018 23:56:28 WIB
  • Sukarno
    setelah dilantik diberi modal yang cukup biar berk...baca selengkapnya
    27 November 2017 12:18:14 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial