DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Eka Fitriyanti, S.I.Pust 23 Agustus 2026 20:30:00 WIB

Lampiran :

Peraturan Lurah Genjahan  Nomor 3 Tahun 2024

Tentang

Informasi Yang Dikecualikan

 

 

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN KALURAHAN GENJAHAN

 

No

 

Jenis Informasi

 

Dasar Hukum

Batas Waktu Pengecualian

Konsekuensi

Akibat Apabila

Dibuka

Manfaat Apabila

Ditutup/Dikecualikan

1

2

3

4

5

6

1.

Data Pribadi Pegawai/Pamong/Staf Kalurahan

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP

Permanen atau telah mendapatkan ijin yang bersangkutan

Penyalahgunaan data pribadi yang berpotensi merugikan

yang bersangkutan

Perlindungan data pribadi

2.

Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (Laporan Pelaksanaan anggaran dan Laporan Keuangan tahun berjalan/SPJ dan bukti-bukti pengeluaran)

·    UU nomor 1 tentang Perbendaharaan

·    Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

 

•       Selama masih berlangsung penyelenggaraan nya dan status perlindungan masih berlaku

•       Terdapat surat

resmi terkait permohonan

Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh orang/lembaga yang tidak memiliki kewenangan pemeriksaan, potensi terjadinya penyalahgunaan

Melindungi dokumen dari penyalahgunaan

 

 

 

No

 

Jenis Informasi

 

Dasar Hukum

Batas Waktu Pengecualian

Konsekuensi

Akibat Apabila

Dibuka

Manfaat Apabila

Ditutup/Dikecualikan

1

2

3

4

5

6

 

 

 

akses dari lembaga yang berwenang atau

pemeriksa

 

 

3.

Dokumen kepemilikan tanah (Surat Salinan Batas Bidang Tanah dan Data Letter C)

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP

Sampai mendapat persetujuan dari yang bersangkutan dan atau pejabat yang berwenang

Berpotensi membahayakan data kepemilikan lahan yang sangat dimungkinkan menimbulkan

sengketa pertanahan

Melindungi dan dan menjaga kerahasiaan data pribadi kepemilikan tanah

4.

Data Detail Tanah Desa

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP

Sampai mendapatkan persetujuan dari pejabat publik yang berwenang atau sekurang-kurangnya

Lurah

Penyalahgunaan data yang bersifat rahasia terbatas

Melindungi dan menjaga kerahasiaan data Tanah Desa

 

 

 

No

 

Jenis Informasi

 

Dasar Hukum

Batas Waktu Pengecualian

Konsekuensi

Akibat Apabila

Dibuka

Manfaat Apabila

Ditutup/Dikecualikan

1

2

3

4

5

6

5.

Dokumen Penyelesaian Konflik/Sengketa Tanah

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP

Sampai proses penyelesaian selesai

Dapat menghambat proses penyelesaian

Membantu kelancaran proses

6.

Data Pribadi Kependudukan (No KK, NIK dan data lainnya)

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP

Permanen sampai ada persetujuan dari yang bersangkutan atau ketentuan publik untuk data yang bersangkutan

Dapat mengungkap rahasia data pribadi seseorang

Perlindungan data pribadi seseorang

7.

Dokumen Detail Penawaran Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (dengan Pihak Ketiga)

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP

Permanen kecuali :

-         Nama Perusahaan

-         Alamat Perusahaan

-         Nilai Kontrak yang diajukan

Mengakibatkan persaingan tidak sehat

Menjaga keakuratan dan obyektifitas penilaian

8.

•      Kode User dan Password Aplikasi

•      IP Adress

•      User dan Password Email

User dan Password Medsos

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP

Tidak Terbatas

Terbukanya akses khusus Kalurahan

Perlindungan data akses Kalurahan

9.

Biodata elektronik pamong kalurahan dan Warga Kalurahan Genjahan (database)

·       Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

·       UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Tidak Terbatas kecuali atas persetujuan yang bersangkutan

Mengungkap data pribadi pamong kalurahan dan Warga Kalurahan Genjahan yang bersifat rahasia

Melindungi data pribadi pamong kalurahan dan Warga Kalurahan Genjahan yang bersifat rahasia

10.

Dokumen dan proses Pamong Kalurahan yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin

·       UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tidak Terbatas

Mengungkap data pribadi pamong kalurahan yang bersifat rahasia

Melindungi data pribadi pamong kalurahan yang bersifat rahasia

11.

Data Rekam Medis

·       Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tidak Terbatas kecuali atas persetujuan yang

bersangkutan

Melindungi data pribadi dan melanggar HAM sehingga dapat merugikan

Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia untuk melindungi keamanan dan

kapasitas hukum

12.

Soal dan jawaban pengisian pamong kalurahan

Pasal 17 UU Nomor 14

Tahun 2008 tentang

·       Keterbukaan Informasi Publik

Terbatas sampai selesai pengisian pamong

Kalurahan

Dapat terjadi

Penyimpangan dan

membahayakan keamanan pihak-pihak terkait

Mencegah terjadinya penyimpangan dan pengisian pamong kalurahan dilakukan dengan jujur

13.

Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap   kinerja dan perilaku individual

Pasal 17 UU Nomor 14

Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tidak Terbatas

Dapat mengungkap rahasia pribadi

Menjamin kerahasiaan pribadi

14.

BNBA data kemiskinan

Pasal 17 UU Nomor 14

Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Publik

Tidak Terbatas

Dapat mengungkap rahasia data diri warga miskin

Melindungi kerahasiaan data diri warga miskin

 

LURAH GENJAHAN,

 

 

 

 

  AGUNG NUGROHO

Dokumen Lampiran : PERLUR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN


Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Mutsanna hidayati
    Alhamdulillah terimakasih Pak Aman, semoga dengan...baca selengkapnya
    04 November 2019 07:43:48 WIB
  • Tri Wastuti
    ALHAMDULILLAH....Semoga dg adanya kegiatan tersebu...baca selengkapnya
    28 Oktober 2019 11:26:11 WIB
  • Tri Wastuti
    alhamdulillah...Adik-adik santri sudah mulai menco...baca selengkapnya
    28 Oktober 2019 11:10:58 WIB
  • R Sutrisno
    Selamat bagi calon Dukuh Susukan 111 dan 1V sebaga...baca selengkapnya
    19 September 2018 09:22:10 WIB
  • fahrudin
    alhmd panen padi mapan 05 sukses,,,,semoga desa ge...baca selengkapnya
    15 Mei 2018 23:56:28 WIB
  • Sukarno
    setelah dilantik diberi modal yang cukup biar berk...baca selengkapnya
    27 November 2017 12:18:14 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial