DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Eka Fitriyanti, S.I.Pust 23 Agustus 2026 20:30:00 WIB
Lampiran :
Peraturan Lurah Genjahan Nomor 3 Tahun 2024
Tentang
Informasi Yang Dikecualikan
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN KALURAHAN GENJAHAN
|
No |
Jenis Informasi |
Dasar Hukum |
Batas Waktu Pengecualian |
Konsekuensi |
|
|
Akibat Apabila Dibuka |
Manfaat Apabila Ditutup/Dikecualikan |
||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
1. |
Data Pribadi Pegawai/Pamong/Staf Kalurahan |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Permanen atau telah mendapatkan ijin yang bersangkutan |
Penyalahgunaan data pribadi yang berpotensi merugikan yang bersangkutan |
Perlindungan data pribadi |
|
2. |
Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (Laporan Pelaksanaan anggaran dan Laporan Keuangan tahun berjalan/SPJ dan bukti-bukti pengeluaran) |
· UU nomor 1 tentang Perbendaharaan · Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP
|
• Selama masih berlangsung penyelenggaraan nya dan status perlindungan masih berlaku • Terdapat surat resmi terkait permohonan |
Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh orang/lembaga yang tidak memiliki kewenangan pemeriksaan, potensi terjadinya penyalahgunaan |
Melindungi dokumen dari penyalahgunaan |
|
No |
Jenis Informasi |
Dasar Hukum |
Batas Waktu Pengecualian |
Konsekuensi |
|
|
Akibat Apabila Dibuka |
Manfaat Apabila Ditutup/Dikecualikan |
||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
|
|
|
akses dari lembaga yang berwenang atau pemeriksa |
|
|
|
3. |
Dokumen kepemilikan tanah (Surat Salinan Batas Bidang Tanah dan Data Letter C) |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Sampai mendapat persetujuan dari yang bersangkutan dan atau pejabat yang berwenang |
Berpotensi membahayakan data kepemilikan lahan yang sangat dimungkinkan menimbulkan sengketa pertanahan |
Melindungi dan dan menjaga kerahasiaan data pribadi kepemilikan tanah |
|
4. |
Data Detail Tanah Desa |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Sampai mendapatkan persetujuan dari pejabat publik yang berwenang atau sekurang-kurangnya Lurah |
Penyalahgunaan data yang bersifat rahasia terbatas |
Melindungi dan menjaga kerahasiaan data Tanah Desa |
|
No |
Jenis Informasi |
Dasar Hukum |
Batas Waktu Pengecualian |
Konsekuensi |
|
|
Akibat Apabila Dibuka |
Manfaat Apabila Ditutup/Dikecualikan |
||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
5. |
Dokumen Penyelesaian Konflik/Sengketa Tanah |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Sampai proses penyelesaian selesai |
Dapat menghambat proses penyelesaian |
Membantu kelancaran proses |
|
6. |
Data Pribadi Kependudukan (No KK, NIK dan data lainnya) |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Permanen sampai ada persetujuan dari yang bersangkutan atau ketentuan publik untuk data yang bersangkutan |
Dapat mengungkap rahasia data pribadi seseorang |
Perlindungan data pribadi seseorang |
|
7. |
Dokumen Detail Penawaran Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (dengan Pihak Ketiga) |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Permanen kecuali : - Nama Perusahaan - Alamat Perusahaan - Nilai Kontrak yang diajukan |
Mengakibatkan persaingan tidak sehat |
Menjaga keakuratan dan obyektifitas penilaian |
|
8. |
• Kode User dan Password Aplikasi • IP Adress • User dan Password Email User dan Password Medsos |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Tidak Terbatas |
Terbukanya akses khusus Kalurahan |
Perlindungan data akses Kalurahan |
|
9. |
Biodata elektronik pamong kalurahan dan Warga Kalurahan Genjahan (database) |
· Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik · UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan |
Tidak Terbatas kecuali atas persetujuan yang bersangkutan |
Mengungkap data pribadi pamong kalurahan dan Warga Kalurahan Genjahan yang bersifat rahasia |
Melindungi data pribadi pamong kalurahan dan Warga Kalurahan Genjahan yang bersifat rahasia |
|
10. |
Dokumen dan proses Pamong Kalurahan yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin |
· UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Tidak Terbatas |
Mengungkap data pribadi pamong kalurahan yang bersifat rahasia |
Melindungi data pribadi pamong kalurahan yang bersifat rahasia |
|
11. |
Data Rekam Medis |
· Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Tidak Terbatas kecuali atas persetujuan yang bersangkutan |
Melindungi data pribadi dan melanggar HAM sehingga dapat merugikan |
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia untuk melindungi keamanan dan kapasitas hukum |
|
12. |
Soal dan jawaban pengisian pamong kalurahan |
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang · Keterbukaan Informasi Publik |
Terbatas sampai selesai pengisian pamong Kalurahan |
Dapat terjadi Penyimpangan dan membahayakan keamanan pihak-pihak terkait |
Mencegah terjadinya penyimpangan dan pengisian pamong kalurahan dilakukan dengan jujur |
|
13. |
Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual |
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Tidak Terbatas |
Dapat mengungkap rahasia pribadi |
Menjamin kerahasiaan pribadi |
|
14. |
BNBA data kemiskinan |
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Tidak Terbatas |
Dapat mengungkap rahasia data diri warga miskin |
Melindungi kerahasiaan data diri warga miskin |
LURAH GENJAHAN,
AGUNG NUGROHO
Dokumen Lampiran : PERLUR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Mutsanna hidayati
Alhamdulillah terimakasih Pak Aman, semoga dengan...baca selengkapnya
04 November 2019 07:43:48 WIB -
Tri Wastuti
ALHAMDULILLAH....Semoga dg adanya kegiatan tersebu...baca selengkapnya
28 Oktober 2019 11:26:11 WIB -
Tri Wastuti
alhamdulillah...Adik-adik santri sudah mulai menco...baca selengkapnya
28 Oktober 2019 11:10:58 WIB -
R Sutrisno
Selamat bagi calon Dukuh Susukan 111 dan 1V sebaga...baca selengkapnya
19 September 2018 09:22:10 WIB -
fahrudin
alhmd panen padi mapan 05 sukses,,,,semoga desa ge...baca selengkapnya
15 Mei 2018 23:56:28 WIB -
Sukarno
setelah dilantik diberi modal yang cukup biar berk...baca selengkapnya
27 November 2017 12:18:14 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









