PERKAL PERUBAHAN ATAS PERDES RPJMDES TAHUN 2020-2027

Eka Fitriyanti, S.I.Pust 23 Agustus 2026 19:23:15 WIB

RPJM Kalurahan memuat visi dan misi Lurah, arah kebijakan pembangunan kalurahan, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, pelaksanaan pembangunan kalurahan, pembinaan kemasyarakatan kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merubah masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Hal ini menjadikan Perubahan RPJM Kalurahan Genjahan adalah hal yang mutlak harus dilakukan untuk menambahkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahun tambahan masa jabatan Lurah.

Dokumen Lampiran : Perkal Perubahan atas Perdes RPJM Tahun 2020-2027


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Mutsanna hidayati
    Alhamdulillah terimakasih Pak Aman, semoga dengan...baca selengkapnya
    04 November 2019 07:43:48 WIB
  • Tri Wastuti
    ALHAMDULILLAH....Semoga dg adanya kegiatan tersebu...baca selengkapnya
    28 Oktober 2019 11:26:11 WIB
  • Tri Wastuti
    alhamdulillah...Adik-adik santri sudah mulai menco...baca selengkapnya
    28 Oktober 2019 11:10:58 WIB
  • R Sutrisno
    Selamat bagi calon Dukuh Susukan 111 dan 1V sebaga...baca selengkapnya
    19 September 2018 09:22:10 WIB
  • fahrudin
    alhmd panen padi mapan 05 sukses,,,,semoga desa ge...baca selengkapnya
    15 Mei 2018 23:56:28 WIB
  • Sukarno
    setelah dilantik diberi modal yang cukup biar berk...baca selengkapnya
    27 November 2017 12:18:14 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial