SOSIS PERDA GUNUNGKIDUL NO 9 TAHUN 2021
Suharyadi 21 Juli 2022 10:58:17 WIB
Untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan pengguna serta serasi selaras denganl ingkungannya yang berperikemanusiaan dan berkeadilan; serta upaya mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang memiliki karakteristik tersendiri yang mengacu ketertiban baik persyaratan administratif maupun teknis guna mewujudkan Bangunan gedung yang fungsional, andal, dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan arsitektur lokal, maka diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung; yang dapat menjadi landasan hukum bagi dipenuhinya persyaratan teknis yang dapat menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya serta menghindari kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan gedung.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Peraturan Daerah no 9 tahun 2021.
Acara sosialisasi Perda No 9 th 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung bertempat Aula TK Negeri 1 Ponjong Kalurahan Genjahan Kapanewon Ponjong.
Hadir dalam kegiatan DPR Fraksi Nasdem Ibu Umiyati, S.E, Dinas PUPR bagian Sumber Daya Air bp Untung Slamet Riyadi, S.E, Panewu Anom bp Sumarto SPd, M.M, Lurah Genjahan bp Agung Nugroho, S.E., M.AP, Pamong kalurahan, warga masyarakat Padukuhan Pati 25 orang.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sejarah singkat Lurah Genjahan
- PENYERAHAN LAPTOP UNTUK KEGIATAN PAUD KALURAHAN GENJAHAN
- KEGIATAN SENAM GERMAS KALURAHAN GENJAHAN
- SAFARI TERAWIH PAMONG KALURAHAN GENJAHAN
- Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Balita dan Ibu hamil
- TIRAKATAN HADEGING DIY KAPING 269
- INFO GRAFIS PERKAL APBKal KALURAHAN GENJAHAN TAHUN 2024