SOSIS PERDA GUNUNGKIDUL NO 9 TAHUN 2021

Suharyadi 21 Juli 2022 10:58:17 WIB

Untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan pengguna serta serasi selaras denganl ingkungannya yang berperikemanusiaan dan berkeadilan; serta upaya mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang memiliki karakteristik tersendiri yang mengacu  ketertiban baik persyaratan administratif maupun teknis guna mewujudkan Bangunan gedung yang fungsional, andal, dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan arsitektur lokal, maka diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung; yang dapat menjadi landasan hukum bagi dipenuhinya persyaratan teknis yang dapat menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya serta menghindari kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan gedung.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Peraturan Daerah no 9 tahun 2021.

Acara sosialisasi Perda No 9 th 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung bertempat Aula TK Negeri 1 Ponjong Kalurahan Genjahan Kapanewon Ponjong.

Hadir dalam kegiatan DPR Fraksi Nasdem Ibu Umiyati, S.E, Dinas PUPR bagian Sumber Daya Air bp Untung Slamet Riyadi, S.E, Panewu Anom bp Sumarto SPd, M.M, Lurah Genjahan bp Agung Nugroho, S.E., M.AP, Pamong kalurahan, warga masyarakat Padukuhan Pati 25 orang.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung