PERDA GUNUNGKIDUL NO 3 TAHUN 2016 TENTANG KEAMANAN PANGAN

Suharyadi 20 Juni 2022 10:11:42 WIB

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masih banyak produk pangan tidak memenuhi syarat keamanan pangan, masih kurangnya pengetahuan, keterampilan dan tanggung jawab produsen pangan, serta kepedulian konsumen. Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan pangan, yaitu: kewenangan, jenis dan tempat usaha pangan, fasilitasi pengembangan usaha pangan segar dan olahan, sertifikasi pangan olehan, peredaran pangan, bahan baku pangan, dan bahan tambahan pangan, larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan pidana.

Hal tersebut disampaikan Dalam sosialisasi Perda Gunungkidul no 3 tahun 2016 yang dihadiri 35 orang dibalai Padukuhan Susukan 3 oleh Ibu Umiyati, SE Anggota DPRD dari Partai Nasdem menyampaikan TUPOKSI Dewan, selanjutnya dari Dinas  Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Gunungkidul menyampaikan materi keamanan pangan mengenai bahaya pangan akibat Formalin, boraks, makanan dengan bahan pengawet dan zat pewarna seperti Rhodamin B, methanil yellow.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung