TRADISI MUDIK LEBARAN WARGA KALURAHAN GENJAHAN

Suharyadi 24 April 2022 10:56:28 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan di awal Ramadhan 1443 H/ tahun 2022, bahwa masyarakat diperbolehkan mudik dan libur bersama untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri, 2-3 Mei 2022.

Tradisi mudik, sudah dua tahun berturut-turut, dilarang pulang ke kampung, kecuali orang-orang dengan persyaratan khusus/kondisi tertentu, sehingga mayoritas perantau di perkotaan hanya dapat merayakan lebaran di kota rantauan. Masyarakat sudah rindu untuk mudik ke kampung halaman.

Untuk bisa mencegah jangan sampai terpapar atau menulari sesama pemudik dan masyarakat di daerah, dihimbau agar masyarakat yang mau mudik untuk meningkatkan kekebalan tubuhnya melengkapi vaksinasi I, II dan Booster (ke III) dan mematuhi Prokes 3M dengan disiplin.

Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama lebaran 2022 sebanyak 4 hari pada 29 April dan 4-6 Mei, maka warga yang mau mudik bersilaturahmi dengan keluarga dengan suka cita mempersiapkan segala oleh oleh dan thethek bengek buat sanak saudara dan keluarga terlebih kepada orang tua.

Keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2022 disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022). Berikut ini daftar selengkapnya:

29 April: cuti bersama

30 April-1 Mei: libur Sabtu-Minggu

2-3 Mei: libur Lebaran

4-6 Mei: cuti bersama

7-8 Mei: libur Sabtu-Minggu

 

SELAMAT JALAN SAUDARA SAUDARAKU, KAMI RINDU DAN MENUNGGUMU DIKAMPUNG HALAMAN 'KALURAHAN GENJAHAN' TERCINTA

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung