PERATURAN KALURAHAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG APBKAL TAHUN 2022
Anggit Prabowo 08 April 2022 12:09:03 WIB
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Genjahan adalah peraturan Kalurahan Genjahan yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Kalurahan Genjahan dalam kurun waktu satu tahun.
APBKal Genjahan terdiri dari pendapatan Kalurahan Genjahan, belanja Kalurahan Genjahan dan pembiayaan. Rancangan APBKal Genjahan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Kalurahan Genjahan dengan komponen pokok :
1. Pendapatan Asli Kalurahan
2. Pendapatan Transfer
3. Pendapatan Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
4. Lain-Lain pendapatan Kalurahan Genjahan yang sah
APBKal Genjahan dibahas dan ditetapkan oleh Lurah Genjahan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan ( Bamuskal ) melalui Peraturan Kalurahan Genjahan.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Genjahan Nomor 7 Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sejarah singkat Lurah Genjahan
- PENYERAHAN LAPTOP UNTUK KEGIATAN PAUD KALURAHAN GENJAHAN
- KEGIATAN SENAM GERMAS KALURAHAN GENJAHAN
- SAFARI TERAWIH PAMONG KALURAHAN GENJAHAN
- Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Balita dan Ibu hamil
- TIRAKATAN HADEGING DIY KAPING 269
- INFO GRAFIS PERKAL APBKal KALURAHAN GENJAHAN TAHUN 2024