PERATURAN KALURAHAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG APBKAL TAHUN 2022

Anggit Prabowo 08 April 2022 12:09:03 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Genjahan adalah peraturan Kalurahan Genjahan yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Kalurahan Genjahan dalam kurun waktu satu tahun. 

APBKal Genjahan terdiri dari pendapatan Kalurahan Genjahan, belanja Kalurahan Genjahan dan pembiayaan. Rancangan APBKal Genjahan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Kalurahan Genjahan dengan komponen pokok :

1. Pendapatan Asli Kalurahan

2. Pendapatan Transfer

3. Pendapatan Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.

4. Lain-Lain pendapatan Kalurahan Genjahan yang sah

APBKal Genjahan dibahas dan ditetapkan oleh Lurah Genjahan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan ( Bamuskal ) melalui Peraturan Kalurahan Genjahan.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Genjahan Nomor 7 Tahun 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung