RESPON WARGA PENERIMA SERTIFIKAT PTSL
Suharyadi 11 Maret 2022 09:22:45 WIB
Dasar hukum PTSL yang berlaku saat ini yaitu Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Sertifikasi tanah yang dilakukan sebelum adanya PTSL adalah Prona, Pada Prona, tanah yang didata hanya berfokus pada tanah yang telah terdaftar dan diukur saja. Sedangkan pada PTSL, tanah didata secara sistematis. Artinya, meski tidak terdaftar, tanah tersebut akan tetap diukur demi kebutuhan pemetaan tanah.
Kegiatan pendaftaran tanah ini dilaksanakan berdasarkan asas-asas pendaftaran tanah yaitu sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Diharapkan dengan penerapan asas ini dapat mempermudah akses bagi masyarakat yang akan mendaftarkan kepemilikan hak atas tanahnya.
Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan pembuatan sertifikat tanah adalah agar terhindar dari sengketa kepemilikan hak tanah serta terhindar dari perselisihan di kemudian hari.
Hernanto, warga Padukuhan Pati RT 010 RW 04 yang berhasil ditemui di Balai Kalurahan usai menerima sertifikat, mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pamong Kalurahan Genjahan yang sudah memproses sertifikasi tanah miliknya. Dia juga mengatakan bahwa beaya pembuatannya murah sebesar Rp.150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu Rupiah), mengenai waktu pembuatannya dia menyadari bahwa kendala utamanya adalah pandemi covid 19.
Hal senada disampaikan Ibu Maryati dari Susukan 3
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sejarah singkat Lurah Genjahan
- PENYERAHAN LAPTOP UNTUK KEGIATAN PAUD KALURAHAN GENJAHAN
- KEGIATAN SENAM GERMAS KALURAHAN GENJAHAN
- SAFARI TERAWIH PAMONG KALURAHAN GENJAHAN
- Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Balita dan Ibu hamil
- TIRAKATAN HADEGING DIY KAPING 269
- INFO GRAFIS PERKAL APBKal KALURAHAN GENJAHAN TAHUN 2024