Wajib Bersalin di Fasilitas Kesehatan
27 Desember 2018 14:51:49 WIB
Seorang Ibu wajb melakukan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, ini untuk keselamatan ibu itu sendiri beserta bayinya. Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk ibu yang bersalin diantaranya Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, Bidan dan sebagainya. Adapun manfaat bersalin di Fasyankes diantaranya:
- Ibu dan bayi ditolong oleh tenaga kesehatan yang kompeten
- Ibu dapat memeperoleh pelayanan KB segera setelah melahirkan
- Ibu dan bayi mendapatkan penanganan segera jika sewaktu-waktu terjadi komplikasi
- Bayi mendapat IMD (Inisiasi Menyusui Dini)
- Dapat menggunkan JKN-KIS/Jampersal sebagai sumber pembiayaan
- Bayi mendapatkan seluruh perawatan yang diperlukan termasuk imunisasi
Jangan lupa juga untuk cek kehamilan secara rutin.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KEGIATAN SENAM GERMAS KALURAHAN GENJAHAN
- SAFARI TERAWIH PAMONG KALURAHAN GENJAHAN
- Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Balita dan Ibu hamil
- TIRAKATAN HADEGING DIY KAPING 269
- INFO GRAFIS PERKAL APBKal KALURAHAN GENJAHAN TAHUN 2024
- PEMBENTUKAN PENGURUS KALURAHAN TANGGUH BENCANA
- PERKAL GENJAHAN NO 1 TAHUN 2024 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKal TAHUN ANGGARAN 2023