LOWONGAN DUKUH SUSUKAN III DAN SUSUKAN IV

17 September 2018 13:58:54 WIB

Dukuh Susukan III dan Susukan IV Desa Genjahan dipilih melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi dari calon yang memenuhi syarat. Yang berhak mencalokan diri sebagai calon Dukuh Susukan III dan Susukan IV Desa Genjahan adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  3. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
  8. Belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  9. Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;
  10. Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Susukan III dan Susukan IV Desa Genjahan disamping memenuhi persyaratan, yang bersangkutan harus mendapatkan ijin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
  11. Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Susukan III dan Susukan IV Desa Genjahan disamping memenuhi persyaratan, harus mendapat ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  12. Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Susukan III dan Susukan IV Desa Genjahan disamping memenuhi persyaratan, yang bersangkutan harus mendapat ijin tertulis dari pimpinan BPD.
  13. Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Susukan III dan Susukan IV Desa Genjahan lainnya harus mendapat ijin tertulis dari Kepala Desa sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Dukuh Susukan III dan Susukan IV Desa Genjahan sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon yang dinyatakan lulus seleksi.
  14. Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Susukan III dan Susukan IV Desa Genjahan, apabila lulus seleksi, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan lama oleh Kepala Desa terhitung sejak tanggal pelantikan.

 

SYARAT YANG HARUS DILAMPIRKAN SAAT PENDAFTARAN :

  1. Mengajukan surat lamaran tertulis bermeterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Desa.
  2. Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud harus dilampiri syarat-syarat :
  3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp. 6.000,-;
  4. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai Rp. 6000,-;
  5. Fotokopi ijazah mulai dari SD sampai dengan pendidikan terakhir yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  8. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres;
  10. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  11. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  12. Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai Rp. 6000,-;
  13. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  14. Daftar riwayat hidup;
  15. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang seperti KTP dengan pakaian sipil langkap
    (jas berdasi);
  16. Surat ijin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. Surat ijin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  18. Surat ijin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  19. Surat ijin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD
  • Surat lamaran tertulis dibuat rangkap 2 ( dua ) yaitu :
    • 1 ( satu ) eksemplar asli
    • 1 ( satu ) eksemplar foto copy
  • Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang, sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  • Bakal calon hanya boleh mendaftar salah satu calon Dukuh Susukan III atau calon Susukan IV
  • Pendaftaran dibuka tanggal 10 s/d 17 September 2018
  • Pelaksanaan ujian Senin, 08 Oktober 2018
  • Tes yang harus diikuti :
    • Ujian Tertulis meliputi pengetahuan di bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pengetahuan teknis pemerintahan desa dengan bobot 70 % penilaian
    • Ujian praktek mengoperasikan computer dengan bobot 30 % penilaian
  • Hak yang di terima :
  1. Penghasilan tetap Rp 1.480.000,-/bulan
  2. Penghasilan tambahan berupa tanah lungguh :
  • Dukuh Susukan III :
  • Tegal Klepu rubuh + 3000 m2
  • Sawah Dul Grejo + 700 m2
  • Sawah Dul Grejo + 800 m2
  • Sawah Muntreng + 800 m2
  • Dukuh Susukan IV :
  • Tegal Gayam Robyong + 3000 m2
  • Sawah Etan Grejo + 700 m2
  • Sawah Dul Grejo + 2500 m2

Dokumen Lampiran : LOWONGAN DUKUH SUSUKAN III DAN SUSUKAN IV


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung