PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN SECARA KOLEKTIF

19 November 2017 12:12:08 WIB

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Percepatan Pencapaian Kepemilikan Akte Kelahiran bagi anak usia 0 s/d 17 tahun, maka Disdukcapil akan mengadakan pelayanan keliling. Balai Desa Genjahan terjadwal pada hari Jum'at tanggal 24 Nopember 2017. Jadi monggo kepada Bapak/Ibu untuk segera melengkapi dan mengurus berkas persyaratan sebelum tanggal tersebut, sehingga pada hari H nanti pemohon tinggal menyerahkan berkas permohonan tersebut kepada petugas Disdukcapil. Adapun syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Pengantar RT-RW
  2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan
  3. Surat Kelahiran Desa
  4. Pengantar Akte Kelahiran Desa
  5. Fotocopy KTP Ayah-Ibu yang dilegalisir Kecamatan
  6. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) yang dilegalisir Kecamatan
  7. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA
  8. Fotocopy KTP 2 orang saksi

Monggo kepada Bapak/Ibu bagi yang putra-putrinya belum mempunyai Akte Kelahiran segera bergegas dan merapat ^_^

Lebih baik bersusah sekarang daripada gedandapan di belakang.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung