PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN SECARA KOLEKTIF
19 November 2017 12:12:08 WIB
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Percepatan Pencapaian Kepemilikan Akte Kelahiran bagi anak usia 0 s/d 17 tahun, maka Disdukcapil akan mengadakan pelayanan keliling. Balai Desa Genjahan terjadwal pada hari Jum'at tanggal 24 Nopember 2017. Jadi monggo kepada Bapak/Ibu untuk segera melengkapi dan mengurus berkas persyaratan sebelum tanggal tersebut, sehingga pada hari H nanti pemohon tinggal menyerahkan berkas permohonan tersebut kepada petugas Disdukcapil. Adapun syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Pengantar RT-RW
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan
- Surat Kelahiran Desa
- Pengantar Akte Kelahiran Desa
- Fotocopy KTP Ayah-Ibu yang dilegalisir Kecamatan
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) yang dilegalisir Kecamatan
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
Monggo kepada Bapak/Ibu bagi yang putra-putrinya belum mempunyai Akte Kelahiran segera bergegas dan merapat ^_^
Lebih baik bersusah sekarang daripada gedandapan di belakang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sejarah singkat Lurah Genjahan
- PENYERAHAN LAPTOP UNTUK KEGIATAN PAUD KALURAHAN GENJAHAN
- KEGIATAN SENAM GERMAS KALURAHAN GENJAHAN
- SAFARI TERAWIH PAMONG KALURAHAN GENJAHAN
- Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Balita dan Ibu hamil
- TIRAKATAN HADEGING DIY KAPING 269
- INFO GRAFIS PERKAL APBKal KALURAHAN GENJAHAN TAHUN 2024