SYARAT DAN ALUR PENGAJUAN KIS APBD

05 Oktober 2017 14:08:57 WIB

Bagi warga Desa Genjahan yang belum mempunyai jaminan kesehatan, maka dapat mengajukan KIS APBD dengan syarat:

  1. Surat Keterangan Tidak  Mampu (SKTM)
  2. Rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD (cap Desa dan TKPK Kecamatan)
  3. KTP, Akte kelahiran bagi yang belum ber KTP
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Form Isian/Ceklist Kriteria Keluarga Tidak Mampu
  6. Fotocopy Rekening Listrik Maksimal 900 V

Adapun alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Warga terlebih dahulu minta pengantar dari RT, RW kemudian Dukuh.
  2. Pengantar tersebut di bawa ke Desa dengan membawa fotocopy KTP/Akte Kelahiran, KK dan rekening listrik maksimal 900 V.
  3. Desa membuatkan rekomendasi kepesertaan.
  4. Rekomendasi tersebut dibawa ke Kecamatan Ponjong untuk disetujui TKPK Kecamatan.
  5. Seluruh berkas di bawa ke Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul yang beralamatkan di Jalan KH. Agus Salim 125 Wonosari Gunungkidul

Demikian syarat dan alur untuk pengajuan KIS APBD bagi warga Desa Genjahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung