SYARAT DAN ALUR PENGAJUAN KIS APBD
05 Oktober 2017 14:08:57 WIB
Bagi warga Desa Genjahan yang belum mempunyai jaminan kesehatan, maka dapat mengajukan KIS APBD dengan syarat:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD (cap Desa dan TKPK Kecamatan)
- KTP, Akte kelahiran bagi yang belum ber KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Form Isian/Ceklist Kriteria Keluarga Tidak Mampu
- Fotocopy Rekening Listrik Maksimal 900 V
Adapun alurnya adalah sebagai berikut:
- Warga terlebih dahulu minta pengantar dari RT, RW kemudian Dukuh.
- Pengantar tersebut di bawa ke Desa dengan membawa fotocopy KTP/Akte Kelahiran, KK dan rekening listrik maksimal 900 V.
- Desa membuatkan rekomendasi kepesertaan.
- Rekomendasi tersebut dibawa ke Kecamatan Ponjong untuk disetujui TKPK Kecamatan.
- Seluruh berkas di bawa ke Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul yang beralamatkan di Jalan KH. Agus Salim 125 Wonosari Gunungkidul
Demikian syarat dan alur untuk pengajuan KIS APBD bagi warga Desa Genjahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sejarah singkat Lurah Genjahan
- PENYERAHAN LAPTOP UNTUK KEGIATAN PAUD KALURAHAN GENJAHAN
- KEGIATAN SENAM GERMAS KALURAHAN GENJAHAN
- SAFARI TERAWIH PAMONG KALURAHAN GENJAHAN
- Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Balita dan Ibu hamil
- TIRAKATAN HADEGING DIY KAPING 269
- INFO GRAFIS PERKAL APBKal KALURAHAN GENJAHAN TAHUN 2024