PERKAL NO 5 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL TAHUN 2026

Anggit Prabowo 16 April 2026 15:16:47 WIB

Perkal APBKal Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2025 pada tanggal 15 Desember 2025 setelah melalui proses musyawarah dan pembahasan bersama Bamuskal. Anggaran ini memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kalurahan yang akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat selama tahun anggaran 2026. Jumlah total Pendapatan Kalurahan Tahun 2026 sebesar Rp. 2.193.684.465 dan total belanja Rp. 2.036.771.385.

Dokumen Lampiran : PERKAL APBKal KALURAHAN GENJAHAN TAHUN 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

Instagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung