Sosialisasi Tranformasi PPM Mandiri (UPK) eks PNPM menjadi Badan Usaha Kalurahan Bersama (BUMKalm

Suharyadi 11 April 2022 14:34:27 WIB

Dalam rangka persiapan tranformasi PPM (UPK) eks PNPM menjadi Badan Usaha Kalurahan Bersama (BUMKalma), Tim Sosialisasi yang diketuai Drs. H. Wastana bersama Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kapanewon Ponjong melaksanakan sosialisasi di Balai Kalurahan Genjahan.

Dasar perubahannya adalah Undang Undang Ciptakerja dan Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2021.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua Bamuskal Genjahan Bapak H. Siswanto. dilanjutkan Lurah Genjahan Bapak Agung Nugroho, SE, M.AP. 

Dihadiri juga Badan Kerjasama Antar Kalurahan (BKAKal) Anggota Badan Permusyawatan Kalurahan, pamong dan tokoh masyarakat

Sosisalisasi transformasi eks PNPM menjadi BUMKalma harus dilakukan karena banyak dinamika yang berkembang di masyarakat. 

Kegiatan ini dilakukan agar para peserta paham aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalanya kegiatan BUMKalma.

Selain itu dengan tarnsformasi memastikan aset dari eks PNPM yang menjadi BUMKalma ini agar tetap lestari. Juga memastikan peseta eks PNPM ini terwadahi dalam BUMKalma dan mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMKalma di masyarakat. diharapkan BUMKalma dapat berkembang dengan unit-unit usaha lainya, sehingga memberikan penghasilan tambahan untuk pemerintah Kalurahan maupun memberikan manfaat dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat

Drs H Wastana selaku naras sumber P3MD mengatakan, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara UPK eks PNPM dengan Lurah, Bamuskal dan tokoh masyrakat. Transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap. Tujuan transformasi untuk kepastian hukum dan melindungi aset eks PNPM. 

Dijelaskan juga BUMKalma ini di bentuk sebagai wujud rekap atas aset dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Sejak berakhirnya eks PNPM mandiri pedesaan itu belum ada aturan yang jelas mengenai pengolahan aset tersebut. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMKalma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMKalma. Maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMKalma. Tentunya saat ini eks PNPM, BKAD sedang berproses untuk perhitungan aset. “Karena aset tersebutlah yang akan menjadi dasar besarnya modal yang akan dimiliki oleh masyarakat. Selain itu desa-desa juga sedang menyiapkan penyertaan modal , yang merupakan salah satu syarat mendirikan BUMKalma

Pemandu Peserta musyawarah menyepakati :

1. Menyetujui transformasi UPK ke BUMKalma

2. Utusan ke MAKal kapanewon : Agung Nugroho, SE, M.AP, 

3. Delegasi Kalurahan dalam MAKal : 1. Agung Nugroho, SE, M.AP, 2. H. Siswanto, 3. Ismi Rahayu, SE, 4. Subrani, SPd. MM, 5. Endriyati

4. Ditetapkan SUMBARINTEN sebagai nama BUMKalma Kapanewon Ponjong

5. Besarnya modal Kalurahan ke BUMKalma sebesar Rp. 5.000.000,00

Pembuatan Berita Acara Muskal

Untuk proses berikutnya adalah BKAKal akan mengundang perwakilan Kalurahan untuk musyawarah antar kalurahan dalam rangka pendirian BUMKalma.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung