MANFAAT DAN PAHALA MENJENGUK ORANG SAKIT
Suharyadi 25 Maret 2022 11:23:20 WIB
Menjenguk orang sakit hukumnya sunnah, tetapi sangat dianjurkan.
Selain memiliki keberkahan serta pahala yang besar, menjenguk orang sakit memperkuat hubungan antar sesama dan menjaga tali silaturahmi.
Adab menjenguk orang sakit diajarkan dalam agama Islam agar tidak mengganggu kenyamanan orang yang sedang sakit baik di rumah sakit maupun di rumah, maka selain menjalin silaturahmi, bisa juga menghibur orang yang sedang sakit tersebut.
Manfaat menjenguk orang sakit akan memperoleh pahala yang berlipat dari Allah, seperti yang dijanjikan. Malaikat akan mendoakan sepanjang kita menjenguk mereka yang sakit, baik saudara yang dikenal dekat ataupun tidak. Sebagai pengingat untuk senantiasa mensyukuri akan kesehatan yang masih diberikan oleh Allah.
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Barang siapa mengunjungi orang yang sakit atau mengunjungi saudaranya karena Allah atau di jalan Allah, akan ada yang menyeru kepadanya:
"Engkau telah berlaku mulia dan mulia pula langkahmu (dalam mengunjunginya), serta engkau akan menempati rumah di surga." (HR At Tirmidzi).
Semoga Ibu Sudiyati warga Simo 1 segera diberikan kesembuhan setelah operasi batu ginjal di RS Hardjolukito Yogyakarta, itulah doa yang diucapkan Pamong Kalurahan Genjahan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyampaian Bantuan Langsung Tunai (BLT) TW I
- Penyampaian Insentif Kader Kesehatan & Posyandu dan Insentif Guru PAUD
- Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Genjahan putaran ke 8
- ANGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBKAL) KALURAHAN GENJAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL KALURAHAN GENJAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Genjahan
- Publikasi APBKal Kalurahan Genjahan Tahun Anggaran 2025 dan LPJ APBKal Tahun Anggaran 2024