Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PARIWISATA

Surya 13 April 2021 10:20:30 WIB

Bertempat di Balai Kalurahan Genjahan Kapanewon Ponjong, hari ini Selasa, 13 April 2021, diadakan kegiatan Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

Materi sosialisasi disampaikan oleh  anggota DPRD Gunungkidul dari fraksi PKS, Agus Joko Kriswanto dan Hudi Sutamto, A.Md, serta Kabid Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Gunungkidul, Supartono, ST, MT.

Adapun materi yang disampaikan meliputi gambaran pariwisata di Gunungkidul, profil pariwisata di Gunungkidul, maksud dan tujuan dari perda no 5 Tahun 2021, pengembangan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan wisata serta hak dan kewajiban dalam bidang pariwisata.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung