Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PARIWISATA
Surya 13 April 2021 10:20:30 WIB
Bertempat di Balai Kalurahan Genjahan Kapanewon Ponjong, hari ini Selasa, 13 April 2021, diadakan kegiatan Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Materi sosialisasi disampaikan oleh anggota DPRD Gunungkidul dari fraksi PKS, Agus Joko Kriswanto dan Hudi Sutamto, A.Md, serta Kabid Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Gunungkidul, Supartono, ST, MT.
Adapun materi yang disampaikan meliputi gambaran pariwisata di Gunungkidul, profil pariwisata di Gunungkidul, maksud dan tujuan dari perda no 5 Tahun 2021, pengembangan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan wisata serta hak dan kewajiban dalam bidang pariwisata.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sejarah singkat Lurah Genjahan
- PENYERAHAN LAPTOP UNTUK KEGIATAN PAUD KALURAHAN GENJAHAN
- KEGIATAN SENAM GERMAS KALURAHAN GENJAHAN
- SAFARI TERAWIH PAMONG KALURAHAN GENJAHAN
- Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Balita dan Ibu hamil
- TIRAKATAN HADEGING DIY KAPING 269
- INFO GRAFIS PERKAL APBKal KALURAHAN GENJAHAN TAHUN 2024