Genjahan ditetapkan sebagai Rintisan Desa Budaya

01 Agustus 2019 09:30:31 WIB

SIDA-Genjahan. Pada tahun 2019, Desa Genjahan resmi ditetapkan sebagai Rintisan Desa Budaya.  Sebelumnya pada tanggal 1 Maret 2019, Desa Genjahan menyusun permohonan penetapan desa rintisan desa budaya juga membentuk kepengurusan dan AD-ARTnya. Alhamdulillah, dari permohonan yang diajukan mendapat respon yang positif sehingga dilegalkan dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 179/KPTS/2019 tentang Penetapan Rintisan Desa Budaya. Pada tahun 2019, ditetapkan 20 desa sebagai Rintisan Desa Budaya, dari yang sebelumnya hanya 14 desa. Itu berarti ada penambahan 6 desa yang baru ditetapkan sebagai Rintisan Desa Budaya, termasuk Desa Genjahan. Ke-20 Rintisan Desa Budaya tersebut pada tanggal 5 s/d 9 Agustus 2019 akan menampilkan gelar potensi masing-masing desa yang bertempat di Alun-alun Pemda Wonosari. Rintisan Desa Budaya Genjahan mendapat stand pameran nomor 9. Pada tanggal 7 Agustus 2019 pukul 15.10 WIB akan menampilkan reog, malam harinya pukul 19.20 akan menampilkan teater jawa berjudul "mijil". Kami mohon bantuan, dukungan dan masukan dari semua pihak  agar kedepannya Desa Genjahan bisa ditetapkan sebagai Desa Budaya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung