LOWONGAN PENGURUS BUMDES AMANAH DESA GENJAHAN

01 November 2017 12:46:24 WIB

LOWONGAN KERJA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA GENJAHAN KECAMATAN PONJONG!!

DIBUTUHKAN TIGA PENGURUS (KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA) BUMDES DESA GENJAHAN

 

MEKANISME PENCALONAN PENGURUS BUMDES AMANAH DESA GENJAHAN

  • Pengurus BUMDes Amanah Desa Genjahan dipilih melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi dari calon yang memenuhi syarat.
  • Yang dapat dipilih menjadi Pengurus BUMDes Amanah Desa Genjahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
  3. Usia minimal 25 tahun, dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat keterangan pembuktian kelahiran yang lain, terhitung pada saat penutupan pendaftaran;
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Terdaftar sebagai penduduk Desa Genjahan paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
  6. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah atau Puskesmas setempat;
  7. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian atau keterangan lain dari kepolisian Sektor setempat;
  8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan; (apabila sudah terpilih)
  9. Bukan Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik, PNS atau Perangkat Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;.
  10. Ketua Lembaga Desa yang mendaftarkan diri harus mendapat izin dari Kepala Desa. Sedangkan untuk Anggota Lembaga Desa harus mendapat izin dari Ketua Lembaga Desa yang dibuktikan dengan surat dan bila lolos seleksi harus mengundurkan diri dari keanggotaan.
  • Syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran :
  1. Surat lamaran tertulis tangan bermaterai (Rp. 6.000,-) rangkap dua
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan YME di atas kertas segel atau bermaterai cukup
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermaterai cukup
  4. Fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  5. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat berwenang
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau puskesmas setempat.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kepolisian Sektor (Polsek).
  8. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun dari Pengadilan Negeri (apabila sudah terpilih).
  9. Fotokopi KTP dan KK yang dilegalisir pejabat berwenang
  10. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm (4 lembar), memakai jas berdasi
  11. Surat izin dari Kepala Desa bagi Ketua Lembaga Desa.
  12. Surat izin dari Ketua Lembaga Desa bagi anggota Lembaga Desa.
  13. Calon yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang, sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  14. Surat pernyataan bersedia membayar ganti rugi sebesar 70 % dari jumlah biaya yang digunakan untuk pengangkatan calon pengurus, apabila mengundurkan diri sebelum masa kerja 3 tahun sejak diangkat menjadi pengurus.
  • Surat permohonan beserta lampirannya dimasukkan kedalam map biru bertuliskan nama dan alamat bakal calon.
  • Blangko persyaratan pendaftaran disediakan oleh panitia seleksi.
  • Pendaftaran sampai pelantikan tidak dipungut biaya/gratis.
  • Tes yang harus diikuti :
  1. Ujian Tertulis meliputi pengetahuan di bidang pemerintahan, manajemen ekonomi, regulasi tentang BUMDes, perpajakan, kemampuan numerik, kemampuan berbahasa, dan pengadaan barang dan jasa.
  2. Ujian praktek mengoperasikan computer
  • Hak yang di terima : Penghasilan tetap Rp 750.000 /bulan untuk Ketua dan Rp. 500.000/bulan untuk Anggota (Sekretaris dan Bendahara). Honor kedepannya dapat berubah, mengacu pada perkembangan BUMDES.

JADWAL KEGIATAN PANITIA SELEKSI BUMDES AMANAH DESA GENJAHAN

  1. Rapat penyusunan tata tertib, jadwal kegiatan dan anggaran (minggu ke III dan ke IV bulan Oktober)
  2. Sosialisasi (30 Oktober - 2 November 2017)
  3. Penjaringan/Pendaftaran (6-10 November 2017)
  4. Penetapan Bakal Calon, Penelitian Berkas Administrasi, Penetapan Calon yang Lulus Seleksi Administrasi (10 November 2017)
  5. Pembekalan Bakal Calon (11 November 2017)
  6. Penyaringan: Ujian Tertulis & Ujian Komputer (13-18 November 2017)
  7. Penyampaian hasil seleksi kepada Kepala Desa (20-24 November 2017)

Silahkan Daftarkan Diri Anda mulai tanggal 6 s/d 10 November 2017, bertempat di Balai Desa Genjahan. Silahkan download lampirannya juga.

Jika ada pertanyaan bisa langsung datang ke kantor Balai Desa Genjahan menemui Panitia yang bersangkutan.

Bagikan info ini, barangkali ada yang membutuhkan ^_^

 

Dokumen Lampiran : Lowongan Pengurus BUMDES


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung